Syariat Islam adalah hukum yang diturunkan Allah yang
mengatur segala aspek kehidupan manusia. Pelaksanaannya adalah tuntunan
keimanan dan kalau ditinggalkan akan mendapatkan ancaman dari Allah. Ada tiga
ayat Al-Quran yang secara tegas mewajibkan atas orang-orang Islam, untuk tunduk
pada satu hukum yaitu hukum yang diturunkan Allah. Barang siapa yang tidak
melakukan hal itu maka dinilai kafir, fasiq, dan zalim.
Untuk menegakkan syariah (hukum)
masyarakat muslim memerlukan peradilan yang akan menegakkan hukum itu. Mengenai
bagaimana bentuk kelembagaan peradilan dan proses penyelesaian sengketa (hukum
perdata dan pidana) tidak ditemukan literatur, ketentuan yang membahasnya
secara khusus. Dalam beberapa kitab fiqih kita hanya menemukan pembahasan
mengenai prinsip-prinsip perlunya peradilan, syarat-syarat seorang hakim dan
beberapa hal tentang pembuktian.
Selain itu ada juga yang disebut advokat, yaitu sebuah
Profesi advokat lahir dari masyarakat untuk masyarakat yang di dorong oleh hati
nuraninya untuk berkiprah menegakkan hukum dan keadilan serta mewujudkan
supermisi hukum untuk semua aspek kehidupan. Profesi advokat/penasehat hukum
adalah profesi yang mulia dan terhormat (offium nobile), menjalankan tugas pekerjaan
menegakkan hukum di pengadilan bersama jaksa dan hakim (officar’s of the
court) dimana dalam tugas pekerjaannya dibawah lindungan hukum dan
undang-undang. Jika profesi advokat telah diatur dengan suatu UU maka agar
jelas kiprah dan fungsi serta perannya ditengah lapisan masyarakatnya khusus
pencari keadilan.
Akan
tetapi Ketika Rasul
masih hidup di samping
tugas-tugas kenabian sebagai pemimpin dan pembimbing umat, beliau juga
sekaligus melaksanakan tugas menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh umat kepadanya. Di zaman Khulafaur Rasyidin, barulah
dimulai pengangkatan Qadhi di setiap kota atau daerah yang dianggap perlu,
sesuai dengan kebutuhan waktu itu.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana system
peradilan pada masa khulafaur Rosyidin, maka dalam makalah ini kami mengambil
tema “Peran Advokat Pada Masa Khulafaur Rosyidin”, yaitu sebagai
berikut:
A.
Pengertian
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun
2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan
hukum secara swasta yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat,
pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum adalah Advokat.
Pengacara atau advokat atau Kuasa
Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan
Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis)
dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan
penyelesaian suatu kasus hukum.[1]
Advokat dalam bahasa inggris
disebut dengan advocate adalah person who does this professionally in
a court of law, yakni seorang yang berprofesi sebagai seorang ahli hukum di
Pengadilan.[2]
Guru besar ilmu hukum Fakultas
Hukum Universitas Airlangga, Peter Mahmud Marzuki mengatakan bahwa dalam bahasa
belanda, kata advocaat berarti procureur yang kalau diterjemahkan di
dalam bahasa Indonesia adalah Pengacara.[3]
Sedangkan Subekti membedakan istilah
advokat dengan procureur. Menurutnya seorang advokat adalah seorang pembela dan
penasihat. Sedangkan procureur adalah seorang ahli hukum acara yang memberikan
jasa-jasanya dalam mengajukan perkara-perkara ke pengadilan dan mewakili
orang-orang yang berperkara di muka pengadilan.[4]
Inti dari pekerjaan advokat atau
procureur adalah memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum di Pengadilan,
hanya dalam pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, jasa bantuan hukum yang dilakukan
oleh advokat disebut lebih luas, sebagai berikut:
“Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasar ketentuan undang-undang ini”.
Kata jasa hukum, “di dalam maupun
di luar pengadilan” adalah sebuah pengertian baru yang memberikan wilayah
pekerjaan yang lebih luas dari yang selama ini dipahami orang tentang pengacara
atau advokat.[5]
B.
Prinsip
Dasar Peradilan Islam Pada Masa Khufaurrosyidin
Pada masa Rasul dan zaman Khulafaur Rasyidin kita
belum mengenal istilah Jaksa, Polisi dan Pengacara dalam penegakan hukum
kecuali hakim. Bila ada permasalahan yang perlu diselesaikan dilaporkan
langsung kepada Nabi, Khalifah atau Qadhi.
Sedangkan
prinsip-prinsip dasar peradilan dalam Islam dapat kita baca surat Umar Bin
Khatab (Risalatul Qadha) yang sangat terkenal yang ditujukan kepada Abu Musa al
Asy’ari sebagai qadhi pada waktu itu.
Prinsip-prinsip pokok lembaga pengadilan yang memadai
yang dicantumkan Umar Bin Khatab dalam suratnya itu adalah :[6]
·
Bahwa adanya pengadilan kebutuhan yang
mutlak (faridhah) untuk penegakan hukum.
·
Bahwa hakim harus memahami benar-benar
kasus perkara yang diajukan padanya, dan kalau sudah diputus sesuai
bukti-bukti (lahir) haruslah dilaksanakan, karena adalah tidak ada
manfaatnya sesuatu yang hak itu (putusan hakim tentu menentukan yang hak dan
atau benar) dibicarakan atau diucapkan (hakim), kalau pelaksanaannya tidak ada
atau tertunda-tunda (law enforcement)
·
Hakim harus bersifat tidak berpihak
dalam pemeriksaan dan memutuskan perkara, dan harus kelihatan tidak berpihak,
agar orang-orang yang kuat (bangsawan atau kaya) akan berharap akan kecurangan
hakim, dan orang-orang yang lemah tidak berputus asa dalam minta keadilan (bandingkan dengan
undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 5).
·
Memahami fakta-fakta dari perkara yang
diajukan secara tuntas, baru menentukan hukumannya; (dengan bahasa hukum
sekarang bagian ini menunjukan pada hukum acara yang harus dipegang hakim demi
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara).
·
Keikhlasan yang harus meliputi semua
tingkah laku hakim dalam melaksanakan tugasnya, karena segala amal perbuatan
manusia tidak akan diterima tuhan, kecuali yang dilakukan dengan ikhlas.
Prinsip-prinsip pokok peradilan seperti yang tercantum
dalam surat Umar Bin Khatab tersebut, yaitu peradilan yang mandiri dan
dihormati hanya bertahan sampai dengan masa Khulafaur Rasyidin.[7]
Akibat perpecahan di kalangan umat Islam dan jatuhnya
wilayah-wilayah Islam di bawah jajahan bangsa-bangsa Barat, kajian-kajian
tentang peradilan Islam pun tidak lagi berkembang dan umat Islam pun berkiblat
dan mengikuti sistem peradilan yang dikembangakan bangsa-bangsa Eropa.[8] Masalah kelembagaan Peradilan (Qadhi)
masalah ijtihad, karena itu di antara satu negara dengan negara lain bisa saja
berbeda.
C.
Peran
Advokat Pada Masa Khulafaurrosyidin
Tugas pokok advokat/pengacara adalah membantu pengadilan melaksanakan
keadilan dan hukum. tugas yang diembanya tidak kurang dari tugas yang diemban
oleh para hakim dan pejabat pengadilan yang lain. Karena itu sebelum memulai
tugasnya advokat/pengacara harus
disumpah terlebih dahulu di muka pengadilan.
Pengacara (advocat) dengan keahlian yang dimilikinya
membantu perseorangan dalam masyarakat dengan mewakilinya di muka pengadilan
atau pada tahap pemeriksaan/penyidikan di kepolisian atau kejaksaan atau
kejaksaan dalam perkara pidana/jinayah.
Peran advokat/pengacara di pengadilan adalah untuk membantu hakim dalam
menegakkan hukum, sehingga hakim tidak salah dalam menegakan hukum. Advokat/Pengacara
bekerja untuk membantu orang yang teraniaya atau karena haknya dilanggar,
jiwanya terancam, pribadinya dihina atau untuk membantu orang-orang yang tidak
mengerti bagaimana beracara dipengadilan.[9]
Kehadiran advokat/pengacara di depan sidang pengadilan juga dapat mencegah
penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh hakim. Tanpa kehadiran pengacara di
depan sidang pengadilan sulit untuk mewujudkan pengadilan yang benar-benar
dapat menegakkan keadilan.
Untuk dapat mengemban amanah yang baik terutama dalam
penegakan syariat Islam, atau membela kliennya di depan mahkamah Syar’iyah,
maka pengacara haruslah memahami Syariat Islam terutama yang berkenaan dengan
masalah jinayat. Selain itu, pengacara haruslah tidak berorientasi semata-mata
kepada materi sehingga akan menempuh segala cara untuk memenangkan kliennya.[10]
Dengan kualifikasi harus menguasai Syariat Islam, seakan
peluang dari Alumni (Fakultas Syariah) untuk menjadi pengacara haruslah diberi
kesempatan dan bagi sarjana hukum harus membekali diri tentang Syariat Islam.
D. Praktek
Advokat Pada Masa Khulafaurrosyidin
Pada masa awal Islam, tugas badan Peradilan dipegang
oleh Nabi sendiri. Bila beliau berhalangan, tugas-tugas tersebut diwakilkan
kepada orang lain, seperti Muaz yang diangkat menjadi hakim di Yaman, Attab bin
Asied yang diangkat menjadi Gubernur di Makkah. Nabi pernah pula mengutus Ali
ke Yaman untuk melaksanakan tugas serupa. Pada masa nabi terlihat bahwa tugas
pemerintahan dan peradilan berada pada satu lembaga, belum terlihat adanya
pemisahan antara kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif. Sewaktu memutuskan suatu
perkara, Ali memberi nasehat bahwa bila mereka setuju dengan apa yang dilakukan
itu, maka itulah keputusan, dan bila mereka tidak setuju, Ali menasehatkan agar
mereka menahan diri dan menyampaikan perkara mereka kepada Nabi untuk dapat diberi
keputusan. Akan tetapi, mereka tidak menyetujui keputusan Ali dan mengatakan,
itulah keputusan mereka.[11]
Mengingat pentingnya tugas melaksanakan peradilan,
Nabi selalu menguji para hakim yang diutus ke berbagai daerah tentang
pengetahuan mereka dalam bidang peradilan. Hal ini terlihat sewaktu Nabi
mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman. Nabi menyuruh Muaz merinci secara kronologis
dasar hukum yang akan dipedomaninya dalam memutuskan suatu perkara. Hasil
Ijtihad para sahabat kemungkinan dikuatkan, ditolak atau disempurnakan nabi.
Sebagai contoh Ijtihad dalam memutuskan perkara yang dibenarkan Nabi adalah
putusan Ali, sebagaimana Ali memutuskan pembayaran diat yang berbeda terhadap
empat orang yang meninggal disebuah kandang Singa, yang mereka masuk kedalamnya
secara tarik-menarik, disebabkan dorongan orang-orang yang ingin melihat singa
tersebut. Ali hanya menjatuhkan diat yang sempurna untuk laki-laki ke empat
yang jatuh ke kandang itu. Para keluarga korban keberatan terhadap keputusan
Ali tersebut, sehingga mereka datang kepada nabi dan nabi membenarkan keputusan
yang ditetapkan Ali.[12]
Pada masa Khalifah Abu Bakar, keadaan peradilan
relatif sama dengan yang terdapat pada masa nabi. Hal ini terutama disebabkan
Abu Bakar sibuk membasmi kaum Murtad dan orang-orang yang membangkang
menunaikan zakat, disamping terdapatnya berbagai masalah politik dan
pemerintahan. Faktor lain adalah disebabkan daerah kekuasaan Islam masih sama
sebagaimana pada masa nabi. Abu bakar menyerah kan urusan qadla' diserahkan
kepada umar bin kattab selama dua tahun, namun selama itu tidak pernah terjadi
sengketa yang perlu dihadapkan ke muka pengadilan, karena umar dikenal
sebagainya sebagai orang yang keras. Dan karena kaum muslimin pada saat itu
dikenal soleh dan toleran terhadap sesama muslim.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, keadaan daerah
kekuasaan Islam semakin luas dan pemerintahan menghadapi berbagai masalah
politik, ekonomi, sosial dan budaya, disebabkan terjadinya pertemuan beberapa
kebudayaan, sehingga Umar perlu untuk memisahkan kekuasaan Eksekutif dan
Yudikatif (Kekuasaan Peradilan dan Pemerintahan). Dan Umar bin Kattab
mengangkat Abu Darda' sebagai Qadli di kota Madinah, Syuraih di Basrah, Abu
Musa al Asy'ary di Kuffah, dan Syuraih bin Qais bin Abil Ash di daerah Mesir.
Pada masa Khalifah Umar belum terdapat Panitera pengadilan dan regestrasi
keputusan hakim. Akan tetapi, pada masa ini sudah dikenal praktek
Yurisprudensi.[13]
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan pertama kali
mendirikan Gedung Pengadilan, yang dimasa dua orang Khalifah sebelumnya,
kegiatan ini dilakukan di Masjid. Demikian juga dimasa Khalifah Abu Bakar,
Umar, Utsman dan Ali telah ditertibkan Gaji bagi Pejabat-pejabat Peradilan
dengan diambilkan dari Khas Baitul Mal yang mula-mula dirintis dimasa Khalifah
Abu Bakar .[14]
Demikian pula masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
mengangkat An Nakha'i sebagai gubernur di Ustur dan mesir dengan
pesan-pesannya, agar Ia bertaqwa kepada Allah, dan agar hatinya diliputi rasa
kasih sayang dan kecintaan terhadap rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih
Penasehat-penasehat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan.[15]
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pada masa
nabi dan khulafaurrosyidin, kita belum mengenal itu yang namanya, advokat,
pengacara ataupun konsultan hukum, akan tetapi di akhir masa Khalifah Ali bin
Abi Thalib inilah mullah di pilih penasehat-penasehat atau advokat untuk
mengurus perkara di pengadilan.
System peradilan yang ada pada masa
Khulafaurrosidin adalah system hukum yang menganut pada keadilan Qur’an dan
Sunnah Nabi, hal ini berkaitan dengan keberadaan masyarakat muslim pada saman
ini mengalami kemajuan dalam hal ijtihad, karena Nabi Muhammad sudah tidak ada
lagi sebagai rujukan hukum yang pasti. Para Khulafaurrosidin menitik beratkan kepada
metode ijtihad yang sesuai dengan lingkungan culture social masyarakatnya. Ini
yang menjadi landasan para Khulafaurrosidin dalam pengambilan hukum di kalangan
masyarakat Arab yang keras.
Demikian makalah ini kami buat,
semoga bermanfaat bagi para pembaca dan pada umumnya kita semua.
Tentunya banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini, maka dari itu kami membutuhkan saran dan kritik dari
para pembaca dan khususnya kepada dosen yang telah membimbing kami. Kami juga
minta maaf yang sebesar-besarnya, jika terdapat kesalahan karena setiap manusia
tidak luput dari lupa dan salah.
DAFTAR PUSTAKA
Sarmadi, Sukris, Advokat
Ligitasi dan Non Ligitasi Pengadilan, Bandung : Bandar Maju, 2009
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian
Hukum, Prenada Media : Jakarta, Cet. 1, 2005
Subekti, Hukum Acara Perdata,
Jakarta : Bina Cipta, 1982
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengacara,
di akses hari Sabtu, 29 Oktober 2011, pkl 07.30 WIB
[2] Sukris Sarmadi, Advokat
Ligitasi dan Non Ligitasi Pengadilan, Bandung : Bandar Maju, 2009 hlm 01
[3] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Prenada Media : Jakarta, Cet. 1, 2005, hlm 109
[4] Subekti, Hukum Acara Perdata,
Jakarta : Bina Cipta, 1982 hlm 13
[5] Sukris Sarmadi, Op Cit,
hlm 01
[6]
http://www.pelopor.itgo.com/opini2.html,
di akses hari Sabtu, 29 Oktober 2011, pkl 07.30 WIB
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11]
http://artikelsifaks.blogspot.com/2010/04/sejarah-peradilan-islam-masa-khulafaur.html,
di akses hari Jum’at, 28 okt 2011, pkl 16.00 WIB
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid







0 komentar:
Post a Comment