Pages

Thursday, 6 November 2014

ADVOKAT PADA MASA KHULAFAUR ROSYIDIN


ADVOKAT PADA MASA KHULAFAUR ROSYIDIN

I.            PENDAHULUAN
Syariat Islam adalah hukum yang diturunkan Allah yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Pelaksanaannya adalah tuntunan keimanan dan kalau ditinggalkan akan mendapatkan ancaman dari Allah. Ada tiga ayat Al-Quran yang secara tegas mewajibkan atas orang-orang Islam, untuk tunduk pada satu hukum yaitu hukum yang diturunkan Allah. Barang siapa yang tidak melakukan hal itu maka dinilai kafir, fasiq, dan zalim.
Untuk menegakkan syariah (hukum) masyarakat muslim memerlukan peradilan yang akan menegakkan hukum itu. Mengenai bagaimana bentuk kelembagaan peradilan dan proses penyelesaian sengketa (hukum perdata dan pidana) tidak ditemukan literatur, ketentuan yang membahasnya secara khusus. Dalam beberapa kitab fiqih kita hanya menemukan pembahasan mengenai prinsip-prinsip perlunya peradilan, syarat-syarat seorang hakim dan beberapa hal tentang pembuktian.
Selain itu ada juga yang disebut advokat, yaitu sebuah Profesi advokat lahir dari masyarakat untuk masyarakat yang di dorong oleh hati nuraninya untuk berkiprah menegakkan hukum dan keadilan serta mewujudkan supermisi hukum untuk semua aspek kehidupan. Profesi advokat/penasehat hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (offium nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan  bersama jaksa dan hakim (officar’s of the court) dimana dalam tugas pekerjaannya dibawah lindungan hukum dan undang-undang. Jika profesi advokat telah diatur dengan suatu UU maka agar jelas kiprah dan fungsi serta perannya ditengah lapisan masyarakatnya khusus pencari keadilan.
Akan tetapi Ketika Rasul masih hidup di samping  tugas-tugas kenabian sebagai pemimpin dan pembimbing umat, beliau juga sekaligus melaksanakan tugas menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh umat kepadanya. Di zaman Khulafaur Rasyidin, barulah dimulai pengangkatan Qadhi di setiap kota atau daerah yang dianggap perlu, sesuai dengan kebutuhan waktu itu.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana system peradilan pada masa khulafaur Rosyidin, maka dalam makalah ini kami mengambil tema “Peran Advokat Pada Masa Khulafaur Rosyidin”, yaitu sebagai berikut:

II.            PEMBAHASAN
A.          Pengertian Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum adalah Advokat.
Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.[1]
Advokat dalam bahasa inggris disebut dengan advocate adalah person who does this professionally in a court of law, yakni seorang yang berprofesi sebagai seorang ahli hukum di Pengadilan.[2]
Guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Peter Mahmud Marzuki mengatakan bahwa dalam bahasa belanda, kata advocaat berarti procureur yang kalau diterjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah Pengacara.[3]
Sedangkan Subekti membedakan istilah advokat dengan procureur. Menurutnya seorang advokat adalah seorang pembela dan penasihat. Sedangkan procureur adalah seorang ahli hukum acara yang memberikan jasa-jasanya dalam mengajukan perkara-perkara ke pengadilan dan mewakili orang-orang yang berperkara di muka pengadilan.[4]
Inti dari pekerjaan advokat atau procureur adalah memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum di Pengadilan, hanya dalam pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, jasa bantuan hukum yang dilakukan oleh advokat disebut lebih luas, sebagai berikut:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasar ketentuan undang-undang ini”.
Kata jasa hukum, “di dalam maupun di luar pengadilan” adalah sebuah pengertian baru yang memberikan wilayah pekerjaan yang lebih luas dari yang selama ini dipahami orang tentang pengacara atau advokat.[5]
B.           Prinsip Dasar Peradilan Islam Pada Masa Khufaurrosyidin
Pada masa Rasul dan zaman  Khulafaur Rasyidin kita belum mengenal istilah Jaksa, Polisi dan Pengacara dalam penegakan hukum kecuali hakim. Bila ada permasalahan yang perlu diselesaikan dilaporkan langsung kepada Nabi, Khalifah atau Qadhi. 
Sedangkan prinsip-prinsip dasar peradilan dalam Islam dapat kita baca surat Umar Bin Khatab (Risalatul Qadha) yang sangat terkenal yang ditujukan kepada Abu Musa al Asy’ari sebagai qadhi pada waktu itu.
Prinsip-prinsip pokok lembaga pengadilan yang memadai yang dicantumkan Umar Bin Khatab dalam suratnya itu adalah :[6]
·         Bahwa adanya pengadilan kebutuhan yang mutlak (faridhah) untuk penegakan hukum.
·         Bahwa hakim harus memahami benar-benar kasus perkara yang diajukan padanya, dan kalau sudah diputus sesuai bukti-bukti  (lahir) haruslah dilaksanakan, karena adalah tidak ada manfaatnya sesuatu yang hak itu (putusan hakim tentu menentukan yang hak dan atau benar) dibicarakan atau diucapkan (hakim), kalau pelaksanaannya tidak ada atau tertunda-tunda (law enforcement)
·         Hakim harus bersifat tidak berpihak dalam pemeriksaan dan memutuskan perkara, dan harus kelihatan tidak berpihak, agar orang-orang yang kuat (bangsawan atau kaya) akan berharap akan kecurangan hakim, dan orang-orang yang lemah tidak berputus asa dalam minta keadilan (bandingkan dengan undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 5).
·         Memahami fakta-fakta dari perkara yang diajukan secara tuntas, baru menentukan hukumannya; (dengan bahasa hukum sekarang bagian ini menunjukan pada hukum acara yang harus dipegang hakim demi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara).
·         Keikhlasan yang harus meliputi semua tingkah laku hakim dalam melaksanakan tugasnya, karena segala amal perbuatan manusia tidak akan diterima tuhan, kecuali yang dilakukan dengan ikhlas.

Prinsip-prinsip pokok peradilan seperti yang tercantum dalam surat Umar Bin Khatab tersebut, yaitu peradilan yang mandiri dan dihormati hanya bertahan sampai dengan masa Khulafaur Rasyidin.[7]
Akibat perpecahan di kalangan umat Islam dan jatuhnya wilayah-wilayah Islam di bawah jajahan bangsa-bangsa Barat, kajian-kajian tentang peradilan Islam pun tidak lagi berkembang dan umat Islam pun berkiblat dan mengikuti sistem peradilan yang dikembangakan bangsa-bangsa Eropa.[8] Masalah kelembagaan Peradilan (Qadhi) masalah ijtihad, karena itu di antara satu negara dengan negara lain bisa saja berbeda.
C.          Peran Advokat Pada Masa Khulafaurrosyidin
Tugas pokok advokat/pengacara adalah membantu pengadilan melaksanakan keadilan dan hukum. tugas yang diembanya tidak kurang dari tugas yang diemban oleh para hakim dan pejabat pengadilan yang lain. Karena itu sebelum memulai tugasnya advokat/pengacara harus disumpah terlebih dahulu di muka pengadilan.
Pengacara (advocat) dengan keahlian yang dimilikinya membantu perseorangan dalam masyarakat dengan mewakilinya di muka pengadilan atau pada tahap pemeriksaan/penyidikan di kepolisian atau kejaksaan atau kejaksaan dalam perkara pidana/jinayah.
Peran advokat/pengacara di pengadilan adalah untuk membantu hakim dalam menegakkan hukum, sehingga hakim tidak salah dalam menegakan hukum. Advokat/Pengacara bekerja untuk membantu orang yang teraniaya atau karena haknya dilanggar, jiwanya terancam, pribadinya dihina atau untuk membantu orang-orang yang tidak mengerti bagaimana beracara dipengadilan.[9]
Kehadiran advokat/pengacara di depan sidang pengadilan juga dapat mencegah penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh hakim. Tanpa kehadiran pengacara di depan sidang pengadilan sulit untuk mewujudkan pengadilan yang benar-benar dapat menegakkan keadilan.
Untuk dapat mengemban amanah yang baik terutama dalam penegakan syariat Islam, atau membela kliennya di depan mahkamah Syar’iyah, maka pengacara haruslah memahami Syariat Islam terutama yang berkenaan dengan masalah jinayat. Selain itu, pengacara haruslah tidak berorientasi semata-mata kepada materi sehingga akan menempuh segala cara untuk memenangkan kliennya.[10]
Dengan kualifikasi harus menguasai Syariat Islam, seakan peluang dari Alumni (Fakultas Syariah) untuk menjadi pengacara haruslah diberi kesempatan dan bagi sarjana hukum harus membekali diri tentang Syariat Islam.
D.    Praktek Advokat Pada Masa Khulafaurrosyidin
Pada masa awal Islam, tugas badan Peradilan dipegang oleh Nabi sendiri. Bila beliau berhalangan, tugas-tugas tersebut diwakilkan kepada orang lain, seperti Muaz yang diangkat menjadi hakim di Yaman, Attab bin Asied yang diangkat menjadi Gubernur di Makkah. Nabi pernah pula mengutus Ali ke Yaman untuk melaksanakan tugas serupa. Pada masa nabi terlihat bahwa tugas pemerintahan dan peradilan berada pada satu lembaga, belum terlihat adanya pemisahan antara kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif. Sewaktu memutuskan suatu perkara, Ali memberi nasehat bahwa bila mereka setuju dengan apa yang dilakukan itu, maka itulah keputusan, dan bila mereka tidak setuju, Ali menasehatkan agar mereka menahan diri dan menyampaikan perkara mereka kepada Nabi untuk dapat diberi keputusan. Akan tetapi, mereka tidak menyetujui keputusan Ali dan mengatakan, itulah keputusan mereka.[11]
Mengingat pentingnya tugas melaksanakan peradilan, Nabi selalu menguji para hakim yang diutus ke berbagai daerah tentang pengetahuan mereka dalam bidang peradilan. Hal ini terlihat sewaktu Nabi mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman. Nabi menyuruh Muaz merinci secara kronologis dasar hukum yang akan dipedomaninya dalam memutuskan suatu perkara. Hasil Ijtihad para sahabat kemungkinan dikuatkan, ditolak atau disempurnakan nabi. Sebagai contoh Ijtihad dalam memutuskan perkara yang dibenarkan Nabi adalah putusan Ali, sebagaimana Ali memutuskan pembayaran diat yang berbeda terhadap empat orang yang meninggal disebuah kandang Singa, yang mereka masuk kedalamnya secara tarik-menarik, disebabkan dorongan orang-orang yang ingin melihat singa tersebut. Ali hanya menjatuhkan diat yang sempurna untuk laki-laki ke empat yang jatuh ke kandang itu. Para keluarga korban keberatan terhadap keputusan Ali tersebut, sehingga mereka datang kepada nabi dan nabi membenarkan keputusan yang ditetapkan Ali.[12]
Pada masa Khalifah Abu Bakar, keadaan peradilan relatif sama dengan yang terdapat pada masa nabi. Hal ini terutama disebabkan Abu Bakar sibuk membasmi kaum Murtad dan orang-orang yang membangkang menunaikan zakat, disamping terdapatnya berbagai masalah politik dan pemerintahan. Faktor lain adalah disebabkan daerah kekuasaan Islam masih sama sebagaimana pada masa nabi. Abu bakar menyerah kan urusan qadla' diserahkan kepada umar bin kattab selama dua tahun, namun selama itu tidak pernah terjadi sengketa yang perlu dihadapkan ke muka pengadilan, karena umar dikenal sebagainya sebagai orang yang keras. Dan karena kaum muslimin pada saat itu dikenal soleh dan toleran terhadap sesama muslim.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, keadaan daerah kekuasaan Islam semakin luas dan pemerintahan menghadapi berbagai masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya, disebabkan terjadinya pertemuan beberapa kebudayaan, sehingga Umar perlu untuk memisahkan kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif (Kekuasaan Peradilan dan Pemerintahan). Dan Umar bin Kattab mengangkat Abu Darda' sebagai Qadli di kota Madinah, Syuraih di Basrah, Abu Musa al Asy'ary di Kuffah, dan Syuraih bin Qais bin Abil Ash di daerah Mesir. Pada masa Khalifah Umar belum terdapat Panitera pengadilan dan regestrasi keputusan hakim. Akan tetapi, pada masa ini sudah dikenal praktek Yurisprudensi.[13]
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan pertama kali mendirikan Gedung Pengadilan, yang dimasa dua orang Khalifah sebelumnya, kegiatan ini dilakukan di Masjid. Demikian juga dimasa Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali telah ditertibkan Gaji bagi Pejabat-pejabat Peradilan dengan diambilkan dari Khas Baitul Mal yang mula-mula dirintis dimasa Khalifah Abu Bakar .[14]
Demikian pula masa Khalifah Ali bin Abi Thalib mengangkat An Nakha'i sebagai gubernur di Ustur dan mesir dengan pesan-pesannya, agar Ia bertaqwa kepada Allah, dan agar hatinya diliputi rasa kasih sayang dan kecintaan terhadap rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih Penasehat-penasehat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan.[15]
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pada masa nabi dan khulafaurrosyidin, kita belum mengenal itu yang namanya, advokat, pengacara ataupun konsultan hukum, akan tetapi di akhir masa Khalifah Ali bin Abi Thalib inilah mullah di pilih penasehat-penasehat atau advokat untuk mengurus perkara di pengadilan.

III.            PENUTUP
System peradilan yang ada pada masa Khulafaurrosidin adalah system hukum yang menganut pada keadilan Qur’an dan Sunnah Nabi, hal ini berkaitan dengan keberadaan masyarakat muslim pada saman ini mengalami kemajuan dalam hal ijtihad, karena Nabi Muhammad sudah tidak ada lagi sebagai rujukan hukum yang pasti. Para Khulafaurrosidin menitik beratkan kepada metode ijtihad yang sesuai dengan lingkungan culture social masyarakatnya. Ini yang menjadi landasan para Khulafaurrosidin dalam pengambilan hukum di kalangan masyarakat Arab yang keras.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan pada umumnya kita semua.
Tentunya banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami membutuhkan saran dan kritik dari para pembaca dan khususnya kepada dosen yang telah membimbing kami. Kami juga minta maaf yang sebesar-besarnya, jika terdapat kesalahan karena setiap manusia tidak luput dari lupa dan salah.


DAFTAR PUSTAKA
Sarmadi, Sukris, Advokat Ligitasi dan Non Ligitasi Pengadilan, Bandung : Bandar Maju, 2009
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media : Jakarta, Cet. 1, 2005
Subekti, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Bina Cipta, 1982



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengacara, di akses hari Sabtu, 29 Oktober 2011, pkl 07.30 WIB

[2] Sukris Sarmadi, Advokat Ligitasi dan Non Ligitasi Pengadilan, Bandung : Bandar Maju, 2009 hlm 01
[3] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media : Jakarta, Cet. 1, 2005, hlm 109
[4] Subekti, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Bina Cipta, 1982 hlm 13
[5] Sukris Sarmadi, Op Cit, hlm 01
[6] http://www.pelopor.itgo.com/opini2.html, di akses hari Sabtu, 29 Oktober 2011, pkl 07.30 WIB

[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid

0 komentar:

Post a Comment