Indonesia
sekarang ini mengalami krisis sangat dalam dan meluas yang melanda hukum.
Sehingga butuh aspek-aspek masyarakat yang tidak langsung berhubungan dengan
dunia hukum untuk memulihkannya. Akan tetapi, apakah masyarakat masih berjalan
teratur semata karena prestasi hukum?, jawabannya sepele, periilaku substansial
(keingina seseorang untuk mewujudkan
ketertiban) itulah yang menyebabkan hukum di indonesia masih berjalan, kendati
dikatakan terpuruk.
Masyarakat
jepang lebih mengunggulkan spiritualisme, jepang amat mmemedulikan hati nurani.
Di Jepang dikenal ungkapan “Anata no
kokoro, Anata no utsukushisa” (hatimu, kecantikanmu). Seorang pejabat
terkena perkara biasnya langsung mengundurkan diri, sekaligus proses hukumnya.
Pada intinya bangsa Jepang tidak membaca hukum sebagai kaedah Undang-undang,
tetapi lebih dari itu sebagai kaedah moral.
Kendati
hukum masih berjalan, kita mencatat, banyak orang yang bermain dengan peraturan
dan prosedur, bukan menjalankan hukum untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan,
hukum sudah diperdagangkan.
Untuk itu, terdapat
agenda pemulihan hukum yang bersifat alternatif. Negara hukum kita seharusnya
menggunakan paradigma ganda, artinya, negara hukum kita tidak hanya menggunakan
“paradigma peraturan ” tapi juga paradigma moral. Moral yang diunggulkan di
sini adalah kejujuran, pengendalian diri, menjaga harkat sebagai manusia, rasa
malu, mengurangi keakuan, dan lebih memberi perhatian kepada orang lain.
0 komentar:
Post a Comment