Pages

Monday, 10 August 2015

Melupakan Hukum, Memedulikan Hati Nurani

Indonesia sekarang ini mengalami krisis sangat dalam dan meluas yang melanda hukum. Sehingga butuh aspek-aspek masyarakat yang tidak langsung berhubungan dengan dunia hukum untuk memulihkannya. Akan tetapi, apakah masyarakat masih berjalan teratur semata karena prestasi hukum?, jawabannya sepele, periilaku substansial (keingina  seseorang untuk mewujudkan ketertiban) itulah yang menyebabkan hukum di indonesia masih berjalan, kendati dikatakan terpuruk.

Masyarakat jepang lebih mengunggulkan spiritualisme, jepang amat mmemedulikan hati nurani. Di Jepang dikenal ungkapan “Anata no kokoro, Anata no utsukushisa” (hatimu, kecantikanmu). Seorang pejabat terkena perkara biasnya langsung mengundurkan diri, sekaligus proses hukumnya. Pada intinya bangsa Jepang tidak membaca hukum sebagai kaedah Undang-undang, tetapi lebih dari itu sebagai kaedah moral.

Kendati hukum masih berjalan, kita mencatat, banyak orang yang bermain dengan peraturan dan prosedur, bukan menjalankan hukum untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan, hukum sudah diperdagangkan.


Untuk itu, terdapat agenda pemulihan hukum yang bersifat alternatif. Negara hukum kita seharusnya menggunakan paradigma ganda, artinya, negara hukum kita tidak hanya menggunakan “paradigma peraturan ” tapi juga paradigma moral. Moral yang diunggulkan di sini adalah kejujuran, pengendalian diri, menjaga harkat sebagai manusia, rasa malu, mengurangi keakuan, dan lebih memberi perhatian kepada orang lain.

0 komentar:

Post a Comment