Gambar dari http://hukum.kompasiana.com
“Hukum
Progresif ke Arah Memposisikan Hukum Ideal Masa Depan”
Mendorong Peran Publik
Dalam Hukum
Untuk menciptakan keamanan,
ketertiban, dan keadilan tidak hanya hukum negara dan alat perlengkapannya saja
yang sibuk sendiri mengurusinya, akan tetapi dibutuhkan keikutsertaan
masyarakat juga.
Secara absolut hukum tidak bisa
bekerja sendiri, akan tetapi butuh pihak lain (yaitu alat perlengkapan negara,
publik, dan msyarakat) untuk mewujudkan keamanan, keadilan maupun ketertiban
suatu negara. Bila dikatakan, serahkan kepada hukum segalanya akan beres, “itu
hanya omong kosong”. Hukum akan menghentikan keejahatan melalui sannksi pidana
yang diancam, itu hanya baru cita-cita dan harapan saja. Butuh pihak-pihak lain
settelah terbentuknya hukum agar apa yang diinginkan hukum tercapai.
Oleh
karena itu, mari kita bangkitkan kekuatan otonomi masyarakat guna membangkitkan
hukum sebagai institusi yang bermartabat dan membuat bangsa ini sejahtera dan
bahagia.
Habis Ketertiban Datang
Kekacauan
Keadaan
negara kita ini sangat kacau (disorder), entah sampai kapan keadaan yang
memukul bangsa indonesia ini akan berakhir.
Kita
semua menginginkan ketertiban. Ketertiban adalah satu-satunya keadaan yang
mungkin terjadi di masyarakat. Mungkin kepanikan kita dimulai dari situ. Bahan
yang selalu ada dalam mainside kita adalah suasana tertib. Maka ketika datang
kekacauan berkepanjangan, masyarakat kita panik.
Mari
kita menapaktilas sejarah kemerdekaan bangsa indonesia, sebenarnya kemerdekaan
kita lahir dalam dan dari kekacauan. Kemerdekaan indonesia terjadi sepihak
dengan memperkosa tertib hukum yang ada pada saat itu, yaitu hukum hindia
belanda.
Ternyata
kekacauan dan ketertiban datang silih berganti dan itulah yang telah mendekati
apa yang disebut normal. Sehingga berdasar pengalaman sejarah kita mengatakan,
di dalam ketertiban ada benih-benih kekacauan, sedangkan dalam kekacauan tersimpan
bibit-bibit ketertiban. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang.
Teori-teori
ketertiban secara normatif dan positif tidak dapat menjelaskan tentang keadaan
yang kita hadapi saat ini. Teori newton, yang menjelaskan bahwa alam
dipersepsikan sebagai proses yang berjalan tertib, ternyata tidak dapat
mendeskripsikan aneka kenyataan menyimpang yang sama terjadi di alam.
Salah
satu cara untuk mengetahui penyebab kekacauan adalah dengan teori kekacauan itu
sendiri. Karena dengannya kita berusaha agar kekacauan itu kembali menjadi
mulus dan lancar. Setidaknya ada dua usaha yang dapat dicatat untuk memulihkan
kelancaran atau ketertiban.
Perang di Balik Toga
Hakim
Indonesia
merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala tindak pidana (khususnya
korupsi), tersangka tidak boleh dimassa. untuk menindak para tersangka terdapat
prosedur , alat-alat baru, dengan kultur baru. Perang seperti ini dilakukan
oleh orang tertentu (jaksa, advokat, dan hakim sebagai wasitnya) yang berwenang
dan telah menjalani pendidikan khusus.
Rakyat
yang polos melihat dengan jelas korupsi itu dilakukan, tetapi mereka tidak
dapat masuk untuk mengatakan apa yang mereka lihat. Rakyat dianggap tidak tahu
aturan main, tidakk mengerti hukum.
Realita
yang ada, peperangan antar jaksa dan advokat di pengadilan adalah mentargetkan
kemenangan atas perang itu, dengan demikian segala cara dilakukan untuk
mencapai kemenangan.
Hakim,
sebagai alat penegak hukum ia sangat terkuras saat menjalankan tugasnya karena
harus menjalani suatu pergulatan batin. Suasana in terjadi karena ia harus
membuat pilihan-pilihan yang sering tidak mudah. Selain itu, hakim juga harus
mewakili suara rakyat yang diam, tidak terwakili dan tidak terdengar.
Lagi-lagi
untuk mewujudkan uraian di atas diperlukan peran kita semua untuk bersama-sama
mewujudkannya. perlu kita ketahui bahwa hakim itu dua macam:
1. Mereka yang saat mengadili perkara,
pertama-tama mendengarkan suara dan putusan hati nuraninya, baru mencari aturan
hukum untuk menjadi landasan putusan nuraninya itu.
2. Hakim yang selalu mengutamakan suara
perutnya , lalu mencarikan pasal-pasal untuk membenarkannya.
Tipe
yang pertama ini merupakan minoritas, kita harus terus mendorong dan mendukung
bahwa apa yang ia lakukan adalah benar dan mulia. Pendidikan hukm juga punya
peran besar dalam mewujudkan hakim-hakim tipe pertama. Dunia pendidikan
sebaiknya meninjau kembali parameter yang selama ini menjadi pegangan hakim
dalam memutus perkara.
Mengapa Undang-Undang
Terlalu Diributkan
Kali ini kita akam membahas dinamika
undang-undang yang belum mendapatkan perhatian. Negara hukum tidak hanya
ditegakkan oleh undang-undang sebagai tatanan statis dan kaku, tetapi juga
sebagai proses dinamis.
Undang-undang
bisa dilihat sebagai suatu dokummen yang menuntun proses dan perilaku dalam
masyarakat. Walaupun banyak lembaga atau kekutan yang mempunyai fungsi
memerikan tuntunan seperti itu, misal; adat, kebiasaan, norma non hukum
lainnya. Akan tetapi undang-undang mempunyai wewenang dan kekutan diatas norma
yang lain itu.karena itu bisa dimengerti mengapa orang begitu meributkan soal
undang-undang.
Namun
pengalaman di lapangan, menunjukkan betapa kompleksnya masalah dan bekerjanya
hukum. Hukum/ undang-undang merupakan dokumen terbuka yang mengundang banyak
penafsiran, mengingat begitu luas dan majemuknya Indonesia.
Undang-undang
memilki dinamikanya sendiri yang tidak selalu bisa dibayangkan dan diantisipasi
oleh pembuatnya sendiri. Karena sejak diberlakukan ke masyarakat, yang bermain
bukan otoritas pembuat tetapi interaksi antara hukum dan kondisi nyata yang
tersedia juga dengan masyarakat, atau lebih tepat, kekuatan-kekuatan dalam
masyarakat.
Fakta
menunjukkan, bahwa masyarakat memiliki kekuatan otonom untuk menata dirinya.
Undang tidak menghilangkan atau menghentikan kekuatan masyarakat itu. Memang
kekuatan tersebut tenggelam, tapi tidak tenggelam sama sekali. Ia tetap bekerja
diam-diam. Secara naluri, masyarakat tidak akan membiarkan dirinya ambruk.
Kekuatan
masyarakat itu tidak samasekali keluar dari undang-undang, tetapi membaca ulang
dokumen itu secara lebih bermakna. Justru yanng akan membunuh
produktivitasnegara hukumm adalah formalisme. Negara hukum tidak sama dengan
negara undang-undang, tetapi juga negara dengan tekad masyarakatnya untuk
menata diri sendiri.
Melupakan Hukum, Memedulikan
Hati Nurani
Indonesia
sekarang ini mengalami krisis sangat dalam dan meluas yang mmelanda hukum.
Sehingga butuh aspek-aspek masyarakat yang tidak langsung berhubungan dengan
dunia hukum untuk memulihkannya. Akan tetapi, apakah masyarakat masih berjalan
teratur semata karena prestasi hukum?, jawabannya sepele, periilaku substansial
(keingina seseorang untuk mewujudkan
ketertiban) itulah yang menyebabkan hukum di indonesia masih berjalan, kendati
dikatakan terpuruk.
Masyarakat
jepang lebih mengunggulkan spiritualisme, jepang amat mmemedulikan hati nurani.
Di Jepang dikenal ungkapan “Anata no
kokoro, Anata no utsukushisa” (hatimu, kecantikanmu). Seorang pejabat
terkena perkara biasnya langsung mengundurkan diri, sekaligus proses hukumnya.
Pada intinya bangsa Jepang tidak membaca hukum sebagai kaedah Undang-undang,
tetapi lebih dari itu sebagai kaedah moral.
Kendati
hukum masih berjalan, kita mencatat, banyak orang yang bermain dengan peraturan
dan prosedur, bukan menjalankan hukum untuk mencapai kesejahteraan dan
keadilan, hukum sudah diperdagangkan.
Untuk
itu, terdapat agenda pemulihan hukum yang bersifat alternatif. Negara hukum
kita seharusnya menggunakan paradigma ganda, artinya, negara hukum kita tidak
hanya menggunakan “paradigma peraturan ” tapi juga paradigma moral. Moral yang
diunggulkan di sini adalah kejujuran, pengendalian diri, menjaga harkat sebagai
manusia, rasa malu, mengurangi keakuan, dan lebih memberi perhatian kepada
orang lain.
Menghukum dan Mendamaikan
Secara
bernas bisa dikatakan, hukum modern datang dengan meporak-porandakan tatanan
yang lama atau asli. Tatanan yang lama yang otentik, luwes, hubungan sosial
yang sudah mapan, oleh hukm modern diubah menjadi serba struktur formal,
rasional, dan kaku.
Tatanan
lama, termasuk pengadilan yang kurang canggih daripada hukum modern, maka
tatanan lama menyimpan kelebihannya sendiri. Memiliki kelemahan dalam pembagian
job description maupun struktural, di lain pihak justru memilki kelebihan dan
keluwesan, kelenturan, lebih akomodatif, rekonsiliatif, serta jauh dari kesan
“kuat dan keras”.
Pengadilan
dalam komunitas otentik lebih cenderung mendamaikan daripada menghukum.
Kalaupun menghukum maka amat dipikirkan agar hubungan lama tidak rusak. Semua
proses mengadili harus berakhir pada perdamaian, bukan penghukuman.
Sebenarnya
tidak seluruh tatanan lama di wilayah negara kita menjadi porak poranda dilanda
kedatangan hukum modern. Komunitas lokal bali merupakan suatu contoh, tetapi di
luar Bali masih banyak komunitas otentik yang “menempuh jalur lain daripada
hukum modern”,
Saatnya Mengubah Siasat
Dari Supremasi Hukum ke Mobilisasi Hukum
Sudah
lebih dari lima tahun “supremasi hukum” dijadikan agenda unggulan reformasi.
Adakah yang berubah? Adakah kemajuan yang dicapai negara kita? Apakah
masyarakat semakin teratur? Apakah supremasi hukum memberi keadilan kepada
rakyat?
Jawabannya
adalah belum, bahkan masih jauh dari itu. Menurut kata-kata editorial kompas,
“kita persoalkan adakah kesungguhan kita untuk menegakkan hukum. Kesungguhan kita
untuk memberlakukan hukum sama di depan semua warga negara.” (kompas,
14/7/2004).
Kini
datang saatnya untuk mengubah siasat dari terus meneriakkan supremasi hukum
kepada pekerja aktif guna memobilisasi hukum untung mendatangkan kesejahteraan
dan keadilan di negeri ini.
Hukum
sebetulnya hanya macan kertas bila manusia tidak turun tangan menggerakkannya.
Inilah mobilisasi hukum. Mobilisasi juga bisa berkualitas negatif bila penegak
hukum turun tangan hanya untuk mencari keuntungan material. Supremasi hukum,
negara hukum ingin mendatangkan keadilan dan itu memerlukan energi besar;
membutuhkan dedikasi, komitmen, kejujuran dan determinnasi.
Di
tingkat bawah terdapat banyak cerita sukses dalam penegakan hukum. Masih ada
ceritatentang hakim kecil yang tidak mau korupsi, tetapi dikucilkan oleh
sejawatnya. Mereka melakukan mobilisasi hukum. Mereka prajurit rendah yang
justru menyelamatkan kemenangan perang.
Bersatulah Kekuatan
Hukum Progresif
Secara
singkat bisa dikatakan, kekuatan hukum progresif adalah kekuatan yang menolak
dan ingin mematahkan status quo. Mempertahankan status quo adalah menerima
normativitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelemahan
di dalamnya, lalu bertindak mengatasi.
Hakim
yang menolak berbuat tidak baik akan diisolasi sampai akhirnya tunduk dan mau
“bekerja sama. Di snilah letak sifat jahat mempertahankan status quo
itu.kekuatan hukum status quo itu tersebar di mana-mana di sekalian institusi
yang berhubunngan dengan hukum dan penegakan hukum. Mereka ada di pengadilan,
kejaksaan, kepolisian, dunia akdemi, LSM dan media.
Kekuatan
hukum progresif akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo.
Prigresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikirab hukum dan itu bisa
dilakukan oleh komunitas akedemi yang progresif. Oleh karena itu bila dunia
akademi tak segera berbenah diri secara berseloroh ia bisa ditunjuk sebagai
bagian “ mafia statusquo”.
Keberhasilan kekuatan progresif di padang
untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota DPRD yang di dakwa melakukan korupsi
kepada kekuatan progresif dibagian lain negeri ini. Penegakan hukum di padang
telah menjalankan pekerjaanya dengan baik bukan semata karena peran jaksa dan
pengadilan di daerah itu tetapi merupakan hasil kerjasama dari banyak unsur
kekuatan progresif disitu.
Menyatukan
kekuatan progresif tak perlu menuggu waktu lama dan tak perlu menunggu lahirnya
perhimpunan formal, karena kekuatan mereka sudah terbangun melalui jaringan
informal, getok tular.
“Sesuai Prosedur”, Itu
Tidak Cukup
Rusaklah
negara hukum kita dan celakalah bangsa kita bila negara hukum sudah di reduksi
menjadi ”negara undang-undang” dan lebih celaka lagi manakala ia kian merosot
menjadi “ negara prosedur”. Negara hukum kita adalah suatu proyek besar
(kemanusiaan dan kebudayaan) yang harus
di bangun dari waktu ke waktu, dari kegagalan satu ke kegagalan lain dari
keberhasilan satu menuju keberhasilan lain.
Membebaskan
korupsi dengan alasan sudah sesuai dengan prosedur adalah pereduksian makna
proyek negara hukum. Menegakkan hukum hanya dengan membaca prosedur adalah
Menjalankan hukum dengan kecerdasan rasional. Ingat, peradaban dunia sekarang
sudah sampai pada penggunaan kecerdasan spiritual.
Banyak
logika yang perlu di masukkan untuk membaca suatu peraturan dengan lebih baik.
Logika peraturan hanya salah satu, selain itu ada “logika kepatutan sosial”
pada saat kita mempertimbangkan “apakah yang ingin di lakukan sudah sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat? “, kita memasuki logika kepatutan itu. Apabila
dewasa ini bangsa indonesia sibuk memberantas korupsi, apakah yang saya lakukan
sudah pantas?
Membaca
kaidah, bukan peraturan adalah menyelam kedalam roh, asas, dan tujuan hukum.
Ini adalah amat baik dalam penegakan hukum tetapi membutuhkan perenungan.
Jebakan yang berbahaya adalah orang juga bisa membaca peraturan dengan dan dari
sudut kepentingan tertentu, kepentingan sendiri.
Berantas Korupsi,
Berpikrlah Luar Biasa
Berpikir
biasa adalah berpikir yang tidak meninggalkan dan tidak boleh meninggalkan
aturan yang sudah di sepakati. Sedangkan berpikir luar biasa, maka yang akan
kita lakukan adalah cara yang berseberangan berpikir biasa. Kembali analog
dengan dunia psikokologi, maka berpikir luar biasa di sini bisa di analogkan
dengan trend penggunaan SQ (spiritual quotient). Sedangkan berpikir biasa di
analogkan dengan berfikir menggunakan IQ (intelektual quotient) yang bersifat
linier mekanistis, masinal, rasional, logis, dan ketat berdasarkan aturan.
Pemberantasan
korupsi di indonesia tetap berjalan dan di jalankan menurut hukum. Ironisnya,
kalau hukum itu diterima, dipahami, dan di jalankan menurut cara klasik
(bersikap sangat suknisif terhadap hukum positif, tidak kreatif, apalagi berani
mematahkan aturan yang ada), peran hukum dalam pemberantasan korupsi akan jauh
panggang dari api. Malah alih-alih hukum berperan besar, ia bisa menghambat
pemberantasan korupsi.
Akhirnya,
sangat di sarankan dan didukung agar kejaksaan, advokat, pengadilan mulai hari
berani berfikir luar biasa untuk menyelamatkan bangsanya dari keambrukan karena
korupsi.
Demokrasi Atau
Bangkitnya “Preman” ?
Dunia
memuji-muji ketertiban dan keamanan pemilu indonesia 2004 sebagai prestasi
menuju masyarakat demokratis yang luar biasa. Namun belum ada setahun sesudah
itu, kita sudah harus berfikir kembali, pantaskah puja-puji iti ? benarkah kita
sudah berhasil membangun demokrasi ? apakah hanya sampai di situ makna
demokrasi itu ?
Saling
berteriak dan tuding “kampungan” diantara mereka sendiri sungguh mengguncang
perasaan kita yang mengharapkan demokrasi menampilkan orang-orang baik, arif,
dan berperilaku bermartabat serta terkendali. Kita mulai melihat bayang-bayang
kejadian itu juga berkelebat dalam muktamar-muktamar partai politik untuk
memilih pengurus baru. Perpecahan adu kekuatan, juga berulang.
Seiring
dengan kejadian itu, indonesia diperkaya dengan masuknya istilah “preman” dalam
kosakata kehidupan sehari-hari. Tentu bukan maksud demokrasi untuk memunculkan
sekalian hal yang tidak bermutu dan kasar itu. Seharusnya kita menjadi semakin
sadar, demokrasi adalah untuk membangun kehidupan yang berkualitas, dan untuk
menjamin itu kehadiran partai politik pemilu, dan lain-lain kelengkapan
demokrasi sama sekali tidak cukup. Oleh karena itu, kita membutuhkan
pembangunan dan kehadiran manusia berkualitas.
Jangan Abaikan Korupsi
Kekuasaan
Dengan
konstitusi anti korupsi di harapkan tak hanya korupsi konvensional, tetapi
semua benntuk korupsi dengan percabangannnya dapat dibabat bersih.
Korupsi
di indonesia yang sudah diyakini meluas dan mendalam itu, menurut Prognosis
Syed Husein Alatas, korupsi diibaratkan parasit yang mengisap pohon dan
menyebabkan pohon sampai mati, akhirnya akan menghancurkan masyarakatnya
sendiri.
Salah
satu “musuh terselubung” adalah
perbuatan korupsi kekuasaan, yaitu pelaksanaan kekuasaan publik manapun dan di tingkat
apapun, yang berkualitas jahat dan tidak jujur. Sebagai contoh, pejabat publik
sengaja membiarkan seseorang yang ingin menemuinya menunggu berlama-lama.
Pejabat seperti ini sungguh tidak menyadari bahwa kekuasaan yang diembannya
adalah amanah untuk mengabdi rakyat., apalagi sikap itu sekadar ingin
menunjukkan bahwa ia berkuasa dan bisa membuat “seseorang menderita”.
Mengapa Tidak Penegakan
Kolektif ?
Untuk
mengatasi ketidakseimbangan dan ketidakadilan, kita bisa melakukan langkah
tegas. Langkah tegas itu di sini adalah dengan menciptakan suatu kultur
penegakan hukum yang beda, jika korupsi sudah mulai di lakukan secara kolektif,
mengapa hukum tidak boleh menghadapinya secara kolektif pula ?
Mengubah
kultur individual menjadi kolektif dalam penegakan hukum memang bukan hal
mudah. Kultur kolektif secara progresif akan membebaskan kita dari praksis
liberal dan berani menempuh cara lain untuk menolong bangsa ini dari kehancuran
karena praktek korupsi yang sudah meluas. Dalam kultur kolektif ini sekalian unsur
penegakan hukum didorong untuk bersatu dengan tujuan tunggal yaitu memberantas
korupsi. Hanya para koriptor yang akan bertepuk tangan jika sekalian unsur
penegakan hukum tidak kunjung bersatu.
Menunggu Hakim Partisan
Anti Korupsi
Indonesia,
sebagai bekas jajahan belanda, memiliki sistem mengadili yang berbeda, putusan
ada ditangan hakim, menurut keyakinanya. Para pengkritiknya belum bisa percaya
bahwa hakim akan mampu benar-benar bertindak adil.
Dalam
hukum kita, putusan akhirnya diserahkan pada hakim. Apapun yang dikemukakan
oleh jaksa, advokat, dan terdakwa dalam persidangan kata putus terakhir ada
pada hakim. Predis posisi psikologi hakim menentukan kualitas putusan.
Dalam
suasana terhimpit oleh praktik-praktik korup yang menggerogoti bangsa, mengapa
kita tidak berani mencari jalan lain ? di sini kita memilih pengadilan
progresif dengan hakim-hakim partisan. Inilah salah satu pilihan indonesia
bangun dari keterpurukan.
Pemihakan
kepada rakyat sekaligus mencanangkan bahwa pengadilan indonesia adalah pengadilan
yang memiliki nurani. Nurani itu adalah anti korupsi. Pengadilan indonesia
bukan lagi liberal-netral, tetapi hakimnya menjadi pejuang partisan yang
progresif.







0 komentar:
Post a Comment