Pages

Tuesday, 28 May 2013

BERBICARA TENTANG HUKUM

Gambar dari http://hukum.kompasiana.com

“Hukum Progresif ke Arah Memposisikan Hukum Ideal Masa Depan”
Mendorong Peran Publik Dalam Hukum
            Untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan tidak hanya hukum negara dan alat perlengkapannya saja yang sibuk sendiri mengurusinya, akan tetapi dibutuhkan keikutsertaan masyarakat juga.
            Secara absolut hukum tidak bisa bekerja sendiri, akan tetapi butuh pihak lain (yaitu alat perlengkapan negara, publik, dan msyarakat) untuk mewujudkan keamanan, keadilan maupun ketertiban suatu negara. Bila dikatakan, serahkan kepada hukum segalanya akan beres, “itu hanya omong kosong”. Hukum akan menghentikan keejahatan melalui sannksi pidana yang diancam, itu hanya baru cita-cita dan harapan saja. Butuh pihak-pihak lain settelah terbentuknya hukum agar apa yang diinginkan hukum tercapai.
Oleh karena itu, mari kita bangkitkan kekuatan otonomi masyarakat guna membangkitkan hukum sebagai institusi yang bermartabat dan membuat bangsa ini sejahtera dan bahagia.
Habis Ketertiban Datang Kekacauan
Keadaan negara kita ini sangat kacau (disorder), entah sampai kapan keadaan yang memukul bangsa indonesia ini akan berakhir.
Kita semua menginginkan ketertiban. Ketertiban adalah satu-satunya keadaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Mungkin kepanikan kita dimulai dari situ. Bahan yang selalu ada dalam mainside kita adalah suasana tertib. Maka ketika datang kekacauan berkepanjangan, masyarakat kita panik.
Mari kita menapaktilas sejarah kemerdekaan bangsa indonesia, sebenarnya kemerdekaan kita lahir dalam dan dari kekacauan. Kemerdekaan indonesia terjadi sepihak dengan memperkosa tertib hukum yang ada pada saat itu, yaitu hukum hindia belanda.
Ternyata kekacauan dan ketertiban datang silih berganti dan itulah yang telah mendekati apa yang disebut normal. Sehingga berdasar pengalaman sejarah kita mengatakan, di dalam ketertiban ada benih-benih kekacauan, sedangkan dalam kekacauan tersimpan bibit-bibit ketertiban. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang.
Teori-teori ketertiban secara normatif dan positif tidak dapat menjelaskan tentang keadaan yang kita hadapi saat ini. Teori newton, yang menjelaskan bahwa alam dipersepsikan sebagai proses yang berjalan tertib, ternyata tidak dapat mendeskripsikan aneka kenyataan menyimpang yang sama terjadi di alam.
Salah satu cara untuk mengetahui penyebab kekacauan adalah dengan teori kekacauan itu sendiri. Karena dengannya kita berusaha agar kekacauan itu kembali menjadi mulus dan lancar. Setidaknya ada dua usaha yang dapat dicatat untuk memulihkan kelancaran atau ketertiban.
Perang di Balik Toga Hakim
Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala tindak pidana (khususnya korupsi), tersangka tidak boleh dimassa. untuk menindak para tersangka terdapat prosedur , alat-alat baru, dengan kultur baru. Perang seperti ini dilakukan oleh orang tertentu (jaksa, advokat, dan hakim sebagai wasitnya) yang berwenang dan telah menjalani pendidikan khusus.
Rakyat yang polos melihat dengan jelas korupsi itu dilakukan, tetapi mereka tidak dapat masuk untuk mengatakan apa yang mereka lihat. Rakyat dianggap tidak tahu aturan main, tidakk mengerti hukum.
Realita yang ada, peperangan antar jaksa dan advokat di pengadilan adalah mentargetkan kemenangan atas perang itu, dengan demikian segala cara dilakukan untuk mencapai kemenangan.
Hakim, sebagai alat penegak hukum ia sangat terkuras saat menjalankan tugasnya karena harus menjalani suatu pergulatan batin. Suasana in terjadi karena ia harus membuat pilihan-pilihan yang sering tidak mudah. Selain itu, hakim juga harus mewakili suara rakyat yang diam, tidak terwakili dan tidak terdengar.
Lagi-lagi untuk mewujudkan uraian di atas diperlukan peran kita semua untuk bersama-sama mewujudkannya. perlu kita ketahui bahwa hakim itu dua macam:
1.      Mereka yang saat mengadili perkara, pertama-tama mendengarkan suara dan putusan hati nuraninya, baru mencari aturan hukum untuk menjadi landasan putusan nuraninya itu.
2.      Hakim yang selalu mengutamakan suara perutnya , lalu mencarikan pasal-pasal untuk membenarkannya.
Tipe yang pertama ini merupakan minoritas, kita harus terus mendorong dan mendukung bahwa apa yang ia lakukan adalah benar dan mulia. Pendidikan hukm juga punya peran besar dalam mewujudkan hakim-hakim tipe pertama. Dunia pendidikan sebaiknya meninjau kembali parameter yang selama ini menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.
Mengapa Undang-Undang Terlalu Diributkan
 Kali ini kita akam membahas dinamika undang-undang yang belum mendapatkan perhatian. Negara hukum tidak hanya ditegakkan oleh undang-undang sebagai tatanan statis dan kaku, tetapi juga sebagai proses dinamis.
Undang-undang bisa dilihat sebagai suatu dokummen yang menuntun proses dan perilaku dalam masyarakat. Walaupun banyak lembaga atau kekutan yang mempunyai fungsi memerikan tuntunan seperti itu, misal; adat, kebiasaan, norma non hukum lainnya. Akan tetapi undang-undang mempunyai wewenang dan kekutan diatas norma yang lain itu.karena itu bisa dimengerti mengapa orang begitu meributkan soal undang-undang.
Namun pengalaman di lapangan, menunjukkan betapa kompleksnya masalah dan bekerjanya hukum. Hukum/ undang-undang merupakan dokumen terbuka yang mengundang banyak penafsiran, mengingat begitu luas dan majemuknya Indonesia.
Undang-undang memilki dinamikanya sendiri yang tidak selalu bisa dibayangkan dan diantisipasi oleh pembuatnya sendiri. Karena sejak diberlakukan ke masyarakat, yang bermain bukan otoritas pembuat tetapi interaksi antara hukum dan kondisi nyata yang tersedia juga dengan masyarakat, atau lebih tepat, kekuatan-kekuatan dalam masyarakat.
Fakta menunjukkan, bahwa masyarakat memiliki kekuatan otonom untuk menata dirinya. Undang tidak menghilangkan atau menghentikan kekuatan masyarakat itu. Memang kekuatan tersebut tenggelam, tapi tidak tenggelam sama sekali. Ia tetap bekerja diam-diam. Secara naluri, masyarakat tidak akan membiarkan dirinya ambruk.
Kekuatan masyarakat itu tidak samasekali keluar dari undang-undang, tetapi membaca ulang dokumen itu secara lebih bermakna. Justru yanng akan membunuh produktivitasnegara hukumm adalah formalisme. Negara hukum tidak sama dengan negara undang-undang, tetapi juga negara dengan tekad masyarakatnya untuk menata diri sendiri.
Melupakan Hukum, Memedulikan Hati Nurani
Indonesia sekarang ini mengalami krisis sangat dalam dan meluas yang mmelanda hukum. Sehingga butuh aspek-aspek masyarakat yang tidak langsung berhubungan dengan dunia hukum untuk memulihkannya. Akan tetapi, apakah masyarakat masih berjalan teratur semata karena prestasi hukum?, jawabannya sepele, periilaku substansial (keingina  seseorang untuk mewujudkan ketertiban) itulah yang menyebabkan hukum di indonesia masih berjalan, kendati dikatakan terpuruk.
Masyarakat jepang lebih mengunggulkan spiritualisme, jepang amat mmemedulikan hati nurani. Di Jepang dikenal ungkapan “Anata no kokoro, Anata no utsukushisa” (hatimu, kecantikanmu). Seorang pejabat terkena perkara biasnya langsung mengundurkan diri, sekaligus proses hukumnya. Pada intinya bangsa Jepang tidak membaca hukum sebagai kaedah Undang-undang, tetapi lebih dari itu sebagai kaedah moral.
Kendati hukum masih berjalan, kita mencatat, banyak orang yang bermain dengan peraturan dan prosedur, bukan menjalankan hukum untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan, hukum sudah diperdagangkan.
Untuk itu, terdapat agenda pemulihan hukum yang bersifat alternatif. Negara hukum kita seharusnya menggunakan paradigma ganda, artinya, negara hukum kita tidak hanya menggunakan “paradigma peraturan ” tapi juga paradigma moral. Moral yang diunggulkan di sini adalah kejujuran, pengendalian diri, menjaga harkat sebagai manusia, rasa malu, mengurangi keakuan, dan lebih memberi perhatian kepada orang lain.
Menghukum dan Mendamaikan
Secara bernas bisa dikatakan, hukum modern datang dengan meporak-porandakan tatanan yang lama atau asli. Tatanan yang lama yang otentik, luwes, hubungan sosial yang sudah mapan, oleh hukm modern diubah menjadi serba struktur formal, rasional, dan kaku.
Tatanan lama, termasuk pengadilan yang kurang canggih daripada hukum modern, maka tatanan lama menyimpan kelebihannya sendiri. Memiliki kelemahan dalam pembagian job description maupun struktural, di lain pihak justru memilki kelebihan dan keluwesan, kelenturan, lebih akomodatif, rekonsiliatif, serta jauh dari kesan “kuat dan keras”.
Pengadilan dalam komunitas otentik lebih cenderung mendamaikan daripada menghukum. Kalaupun menghukum maka amat dipikirkan agar hubungan lama tidak rusak. Semua proses mengadili harus berakhir pada perdamaian, bukan penghukuman.
Sebenarnya tidak seluruh tatanan lama di wilayah negara kita menjadi porak poranda dilanda kedatangan hukum modern. Komunitas lokal bali merupakan suatu contoh, tetapi di luar Bali masih banyak komunitas otentik yang “menempuh jalur lain daripada hukum modern”,
Saatnya Mengubah Siasat Dari Supremasi Hukum ke Mobilisasi Hukum
Sudah lebih dari lima tahun “supremasi hukum” dijadikan agenda unggulan reformasi. Adakah yang berubah? Adakah kemajuan yang dicapai negara kita? Apakah masyarakat semakin teratur? Apakah supremasi hukum memberi keadilan kepada rakyat?
Jawabannya adalah belum, bahkan masih jauh dari itu. Menurut kata-kata editorial kompas, “kita persoalkan adakah kesungguhan kita untuk menegakkan hukum. Kesungguhan kita untuk memberlakukan hukum sama di depan semua warga negara.” (kompas, 14/7/2004).
Kini datang saatnya untuk mengubah siasat dari terus meneriakkan supremasi hukum kepada pekerja aktif guna memobilisasi hukum untung mendatangkan kesejahteraan dan keadilan di negeri ini.
Hukum sebetulnya hanya macan kertas bila manusia tidak turun tangan menggerakkannya. Inilah mobilisasi hukum. Mobilisasi juga bisa berkualitas negatif bila penegak hukum turun tangan hanya untuk mencari keuntungan material. Supremasi hukum, negara hukum ingin mendatangkan keadilan dan itu memerlukan energi besar; membutuhkan dedikasi, komitmen, kejujuran dan determinnasi.
Di tingkat bawah terdapat banyak cerita sukses dalam penegakan hukum. Masih ada ceritatentang hakim kecil yang tidak mau korupsi, tetapi dikucilkan oleh sejawatnya. Mereka melakukan mobilisasi hukum. Mereka prajurit rendah yang justru menyelamatkan kemenangan perang.
Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif
Secara singkat bisa dikatakan, kekuatan hukum progresif adalah kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan status quo. Mempertahankan status quo adalah menerima normativitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelemahan di dalamnya, lalu bertindak mengatasi.
Hakim yang menolak berbuat tidak baik akan diisolasi sampai akhirnya tunduk dan mau “bekerja sama. Di snilah letak sifat jahat mempertahankan status quo itu.kekuatan hukum status quo itu tersebar di mana-mana di sekalian institusi yang berhubunngan dengan hukum dan penegakan hukum. Mereka ada di pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dunia akdemi, LSM dan media.
Kekuatan hukum progresif akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Prigresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikirab hukum dan itu bisa dilakukan oleh komunitas akedemi yang progresif. Oleh karena itu bila dunia akademi tak segera berbenah diri secara berseloroh ia bisa ditunjuk sebagai bagian “ mafia statusquo”.
 Keberhasilan kekuatan progresif di padang untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota DPRD yang di dakwa melakukan korupsi kepada kekuatan progresif dibagian lain negeri ini. Penegakan hukum di padang telah menjalankan pekerjaanya dengan baik bukan semata karena peran jaksa dan pengadilan di daerah itu tetapi merupakan hasil kerjasama dari banyak unsur kekuatan progresif disitu.
Menyatukan kekuatan progresif tak perlu menuggu waktu lama dan tak perlu menunggu lahirnya perhimpunan formal, karena kekuatan mereka sudah terbangun melalui jaringan informal, getok tular. 
“Sesuai Prosedur”, Itu Tidak Cukup
Rusaklah negara hukum kita dan celakalah bangsa kita bila negara hukum sudah di reduksi menjadi ”negara undang-undang” dan lebih celaka lagi manakala ia kian merosot menjadi “ negara prosedur”. Negara hukum kita adalah suatu proyek besar (kemanusiaan dan kebudayaan)  yang harus di bangun dari waktu ke waktu, dari kegagalan satu ke kegagalan lain dari keberhasilan satu menuju keberhasilan lain.
Membebaskan korupsi dengan alasan sudah sesuai dengan prosedur adalah pereduksian makna proyek negara hukum. Menegakkan hukum hanya dengan membaca prosedur adalah Menjalankan hukum dengan kecerdasan rasional. Ingat, peradaban dunia sekarang sudah sampai pada penggunaan kecerdasan spiritual.
Banyak logika yang perlu di masukkan untuk membaca suatu peraturan dengan lebih baik. Logika peraturan hanya salah satu, selain itu ada “logika kepatutan sosial” pada saat kita mempertimbangkan “apakah yang ingin di lakukan sudah sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat? “, kita memasuki logika kepatutan itu. Apabila dewasa ini bangsa indonesia sibuk memberantas korupsi, apakah yang saya lakukan sudah pantas?
Membaca kaidah, bukan peraturan adalah menyelam kedalam roh, asas, dan tujuan hukum. Ini adalah amat baik dalam penegakan hukum tetapi membutuhkan perenungan. Jebakan yang berbahaya adalah orang juga bisa membaca peraturan dengan dan dari sudut kepentingan tertentu, kepentingan sendiri.
Berantas Korupsi, Berpikrlah Luar Biasa
Berpikir biasa adalah berpikir yang tidak meninggalkan dan tidak boleh meninggalkan aturan yang sudah di sepakati. Sedangkan berpikir luar biasa, maka yang akan kita lakukan adalah cara yang berseberangan berpikir biasa. Kembali analog dengan dunia psikokologi, maka berpikir luar biasa di sini bisa di analogkan dengan trend penggunaan SQ (spiritual quotient). Sedangkan berpikir biasa di analogkan dengan berfikir menggunakan IQ (intelektual quotient) yang bersifat linier mekanistis, masinal, rasional, logis, dan ketat berdasarkan aturan.
Pemberantasan korupsi di indonesia tetap berjalan dan di jalankan menurut hukum. Ironisnya, kalau hukum itu diterima, dipahami, dan di jalankan menurut cara klasik (bersikap sangat suknisif terhadap hukum positif, tidak kreatif, apalagi berani mematahkan aturan yang ada), peran hukum dalam pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Malah alih-alih hukum berperan besar, ia bisa menghambat pemberantasan korupsi.
Akhirnya, sangat di sarankan dan didukung agar kejaksaan, advokat, pengadilan mulai hari berani berfikir luar biasa untuk menyelamatkan bangsanya dari keambrukan karena korupsi.
Demokrasi Atau Bangkitnya “Preman” ?
Dunia memuji-muji ketertiban dan keamanan pemilu indonesia 2004 sebagai prestasi menuju masyarakat demokratis yang luar biasa. Namun belum ada setahun sesudah itu, kita sudah harus berfikir kembali, pantaskah puja-puji iti ? benarkah kita sudah berhasil membangun demokrasi ? apakah hanya sampai di situ makna demokrasi itu ?
Saling berteriak dan tuding “kampungan” diantara mereka sendiri sungguh mengguncang perasaan kita yang mengharapkan demokrasi menampilkan orang-orang baik, arif, dan berperilaku bermartabat serta terkendali. Kita mulai melihat bayang-bayang kejadian itu juga berkelebat dalam muktamar-muktamar partai politik untuk memilih pengurus baru. Perpecahan adu kekuatan, juga berulang.
Seiring dengan kejadian itu, indonesia diperkaya dengan masuknya istilah “preman” dalam kosakata kehidupan sehari-hari. Tentu bukan maksud demokrasi untuk memunculkan sekalian hal yang tidak bermutu dan kasar itu. Seharusnya kita menjadi semakin sadar, demokrasi adalah untuk membangun kehidupan yang berkualitas, dan untuk menjamin itu kehadiran partai politik pemilu, dan lain-lain kelengkapan demokrasi sama sekali tidak cukup. Oleh karena itu, kita membutuhkan pembangunan dan kehadiran manusia berkualitas.
Jangan Abaikan Korupsi Kekuasaan
Dengan konstitusi anti korupsi di harapkan tak hanya korupsi konvensional, tetapi semua benntuk korupsi dengan percabangannnya dapat dibabat bersih.
Korupsi di indonesia yang sudah diyakini meluas dan mendalam itu, menurut Prognosis Syed Husein Alatas, korupsi diibaratkan parasit yang mengisap pohon dan menyebabkan pohon sampai mati, akhirnya akan menghancurkan masyarakatnya sendiri.
Salah satu “musuh terselubung”  adalah perbuatan korupsi kekuasaan, yaitu pelaksanaan kekuasaan publik manapun dan di tingkat apapun, yang berkualitas jahat dan tidak jujur. Sebagai contoh, pejabat publik sengaja membiarkan seseorang yang ingin menemuinya menunggu berlama-lama. Pejabat seperti ini sungguh tidak menyadari bahwa kekuasaan yang diembannya adalah amanah untuk mengabdi rakyat., apalagi sikap itu sekadar ingin menunjukkan bahwa ia berkuasa dan bisa membuat “seseorang menderita”.
Mengapa Tidak Penegakan Kolektif ?
Untuk mengatasi ketidakseimbangan dan ketidakadilan, kita bisa melakukan langkah tegas. Langkah tegas itu di sini adalah dengan menciptakan suatu kultur penegakan hukum yang beda, jika korupsi sudah mulai di lakukan secara kolektif, mengapa hukum tidak boleh menghadapinya secara kolektif pula ?
Mengubah kultur individual menjadi kolektif dalam penegakan hukum memang bukan hal mudah. Kultur kolektif secara progresif akan membebaskan kita dari praksis liberal dan berani menempuh cara lain untuk menolong bangsa ini dari kehancuran karena praktek korupsi yang sudah meluas. Dalam kultur kolektif ini sekalian unsur penegakan hukum didorong untuk bersatu dengan tujuan tunggal yaitu memberantas korupsi. Hanya para koriptor yang akan bertepuk tangan jika sekalian unsur penegakan hukum tidak kunjung bersatu.
Menunggu Hakim Partisan Anti Korupsi
Indonesia, sebagai bekas jajahan belanda, memiliki sistem mengadili yang berbeda, putusan ada ditangan hakim, menurut keyakinanya. Para pengkritiknya belum bisa percaya bahwa hakim akan mampu benar-benar bertindak adil.
Dalam hukum kita, putusan akhirnya diserahkan pada hakim. Apapun yang dikemukakan oleh jaksa, advokat, dan terdakwa dalam persidangan kata putus terakhir ada pada hakim. Predis posisi psikologi hakim menentukan kualitas putusan.
Dalam suasana terhimpit oleh praktik-praktik korup yang menggerogoti bangsa, mengapa kita tidak berani mencari jalan lain ? di sini kita memilih pengadilan progresif dengan hakim-hakim partisan. Inilah salah satu pilihan indonesia bangun dari keterpurukan.

Pemihakan kepada rakyat sekaligus mencanangkan bahwa pengadilan indonesia adalah pengadilan yang memiliki nurani. Nurani itu adalah anti korupsi. Pengadilan indonesia bukan lagi liberal-netral, tetapi hakimnya menjadi pejuang partisan yang progresif.

0 komentar:

Post a Comment