Pages

Tuesday, 28 May 2013

Sosiologi Hukum dalam Tataran Penegakan Hukum di Indonesia

Gambar dari http://www.jakarta.go.id
Written By Orion on Law
Sosiologi Hukum dalam Tataran Penegakan Hukum di Indonesia
1.      Pendahuluan
Bicara mengenai sosiologi, langsung atau tidak langsung membicarakan diri kita sendiri, membicarakan keluarga dan lingkungan kita. Dan ternyata, pembicaraan ini tidak pernah ada ujungnya, karena seiring dengan perubahan zaman dan kemajuan technologi, sikap dan perilaku manusia juga ikut berubah. Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan apakah ahli sosiologi hukum dewasa ini sudah benar-benar mensejahterakan masyarakat dengan tindakan sosial hukum  tersebut. Hal ini bisa dijadikan pendekatan sebagai upaya penghilangan kasus korupsi yang sudah mengakar di Indonesia.
Reformasi serta kritik-kritik negatif terhadap sistem dari penegakan hukum Indonesia memberi kesempatan kepada kita untuk memikirkan tentang apa yang akan kita lakukan untuk keluar dari situasi buruk. Tetapi, bagaimanapun suasana keterpurukan masih menyisakan berkah, yaitu memberikan kesempatan kepada kita untuk memikirkan perubahan secara tidak tanggung-tanggung, bahkan sampai pada akar filasafatnya sekali.
Suasana keterpurukan hukum di Indonesia ini memberikan pertanyaan yang besar dalam hal kemaslahatan hukum itu sendiri. Indonesia secara notebene adalah negara hukum yang selalu mencoba menegakkan hukum dalam arti sebenarnya mengimplementasikan pertanyaan “ apa guna kita bernegara hukum?” “ apakah hukum hanya mengatur masyarakat semata atau untuk mencapai suatu tujuan yang lebih besar?”
Peraturan dan pengaturan hukum yang mengatur di Indonesia bukan hanya pengaturan terhadap regulasi tindakan manusia di bumi Indonesia ini, melainkan untuk mencapai tujuan dan cita-cita hukum yang lebih beasar. Dengan tujuan hukum dapat memberikan kebahagian kepada rakyat dan bangsanya
Pembicaraan mengenai sosiologi hukum memang harus dimengerti pemaknaanya dari sisi materi dan kegunaanya tidak hanya berbicara masalah teori pencapaian hukum tersebut. Banyak kasus di Indonesia yang menyalahi prikemanusiaan dalam hal tegaknya suatu keadilan hukum, banyak para koruptor yang dengan kekuasannya bisa membalikkan hukum yang awal mulanya berjalan selaras dengan UUD malah semakin dipermainkan dengan adanya kekuasaan yang sewenang-wenang. Hal ini perlu ditinjau lebih dalam dari sosiologi hukum yang terkait dengan penegakan hukum tersebut.
2.      Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca inder, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum. 
Selain pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan beberapa pendapat para ahli. Menurut Van Vollen Hoven, hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. Demikian pula Soediman mendefinisikan hukum sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
Memang, baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum; akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda. Hukum adalah suatu gejala sosial budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali tidak jelas. Pelbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini juga merupakan salah satu tugas dari ilmu hukum. 
Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu yang termuda dari cabang ilmu hukum yang lain, hal itu tampak pada hasil karya tentang sosiologi hukum yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi sosiologi hukum sebagai ilmu yang baru yang berdiri sendiri, banyak di tentang oleh para ahli, baik ahli hukum ataupun ahli sosiologi.
3.      Ruang lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat.  Sampai sejauh manakah hukum membentuk pola-pola prikelakuan atau apakah hukum yang terbentuk dari pola-pola kelakuan itu. Di dalam hal yang pertama, bagaimanakah cara-cara yang paling efektif dari hukum dalam pembentukan pola-pola kelakuan? Inikah yang merupakan ruang lingkup yang pertama dari sosiologi hukum. 
Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok-kelompok sosial. Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola-pola perikelakuan yang bersifat yuridis? Selanjutnya, suatu obyek yang tidak mendapat sorotan yang khusus dari ilmu hukum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan budaya. Untuk meneliti hal itu, diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai hukum sebagai suatu gejala sosial. Jadi, pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat. Dengan demikian, dapatlah dirumuskan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serts faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
4.      Analisis Hukum Terhadap Kasus dalam Pandangan Sosiologi Hukum
Permasalahan penyelewengan hukum atau mafia hukum sudah sangat banyak terjadi di Indonesia. hal ini erat kaitannya terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia. karena penegakan hukum di Indonesia masih sangatlah pasif, pilah-pilih terhadap ketegakan hukum dan siapa yang membayarnya.
Hal ini serupa dengan kasus yang baru-baru ini terjadi di daerah Palu Sulawesi Tengah yaitu kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh anak berusia 15 tahun berinisial AAL murid sekolah menengah di Palu.
Kasus ini bermula pada November 2010 di sebuah tempat kos, Jalan Zebra I A, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Terdakwa AAL diduka mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Kasus ini disinyalir karena AAL melaporkan tindak kekerasan Briptu yang diajukan ke provos kepolisian atas aniaya yang dilakukan briptu Ahmad terhadapnya.
Pada sidang bertama yang digelar pada Selasa tanggal 20/12 Rommel F Tampubolon yang bertindak sebagai hakim utama dalam persidangan itu, AAL didakwa oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pasal 362 KUHP yang mencuri sandal bermerk “ANDO” milik Briptu Ahmad.
Dakwaan ini didasarkan atas perbuatan terdakwa yang mencuri sandal briptu Ahmad, Pada 27 Mei 2011, terdakwa bersama Ferdi dan temannya Mohamad Sapri Hamka kembali melintas di lokasi kejadian. Saat itulah, Briptu Ahmad bertanya kepada terdakwa dan saksi soal sandal miliknya yang hilang.
"Jangan bilang tidak, sandal saya sudah tiga kali hilang di sini," kata JPU Naseh menirukan ucapan korban saat itu.
Selanjutnya, korban meminta terdakwa untuk mengambil sandal itu untuk diperlihatkan dan ternyata sandal tersebut memang milik korban yang pernah hilang di tempat kos.
Terkait dengan kasus di atas banyak keprihatinan yang melanda masyarakt indonesia terhadap keberlakuan hukum dan keselarasan hukum terfsebut. Banyak sisi yang memandang bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Briptu Ahmad sangatlah tidak manusiawi, seorang anggota kepolisain yang seharusnya memiliki etika melayani masyarakat tidak seharusnya mengambil kebijakan pemakaian hukum hanya untuk membalas dendan akan sangsi yang ia terima terhadap perlakuan aniaya terhadap AAL.
Sejalan dengan kasus di atas menurut salah satu kuasa hukum AAL, Elvis Katuvu mengaku sangat prihatin atas kasus pencurian sandal jepit itu sehingga terdakwa didampingi oleh 10 pengacara.
Karena, tambah Elvis, kasus itu terlalu kecil dibanding banyaknya kasus-kasus besar lainnya yang ditangani oleh aparat hukum dan belum jelas penyelesaiannya, termasuk kasus korupsi.
Para penyelenggara hukum senantiasa merasa gelisah akan apa yang didera oleh masyarakatnya apalagi apabila hukum belum bisa memberikan kebahagiaan bagi masyarakatnya.
Dari tinjauan kasus di atas kita dapat menganalisa bahwa sangatlah etrpurknya sistem keadilan hukum di Indonesia  dasn lebih daripada itu kita tidak memilki rasa bahagia terhadap hukum sendiri yang notabene mengayomi malah harus sengsara mati-matian mebela diri. Dengan berbgai kepicikan sistem hukum korupsi semakin merajalela dengan sewenangnya menyelinap menghindari jaring-jaring hukumn. Hal itulah yang membuat sistem keadilan di Indonesia semakin terpuruk dan menusukk dari segala aspek.
5.      Progresifitas Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum mempergunakan hukum sebagai titik pusat penyelidikanya. Dengan berpangkal pada kaidah-kaidah yang diuraikan dalam undang-undang, keputusan –keputusan pemerintah, peraturan, kontrak, keputusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifat yuridis, dan sumber-sumber hukum yang lain. Sosiologi Hukum menyelidiki sampai di manakah kaidah-kaidah tersebut dengan sungguh-sungguh dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat, dengan perkataan lain hidup masyarakat mengikutinya dan menyimpang darinya, dengan maksud mencapai pencatatan tentang aturan-aturan hukum yang sebagai kenyataan diikuti dalam pergaulan masyarakat,. Dari sangkut paut sosiologis antara hukum dan gejala–gejala lainya ia mencoba menerangakan, di satu pihak menerangakan mengapa terdapat peraturan hukum yang kongkrit sebagaimana yang kini terdapat, pada lain pihak pengaruh apa yang di adakan oleh peraturan hukum tersebut atas gejala-gejala masyarakat lainya.
Kasus pencurian sandal di atas, merupakan kajian sosiologi hukum karena kalau dilihat dari sudut pandang normatif saja sulit untuk dijelaskan khususnya oleh pembuat hukum dan aparat hukum negeri ini. Karena kasus ini sebenarnya bukan yang pertama dan bukan juga yang terakhir.  Kasus ini hanyalah satu kasus yang mengemuka dari ribuan kasus lainnya yang mengendap di bawah permukaan laksana gunung es.
Praktik penyelwengan kepentingan hukum seperti kasus di atas juga mengisyaratkan bahwa hukum di Indonesia nyaris seperti hukum yang ‘tak bergigi’, karena begitu banyak terjadi pelanggaran terhadapnya tanpa dapat ditegakkan secara hukum.
      Tidak hanya masalah pencurian di bawah umur. Pelanggaran terhadap hukum banyak sering terjadi dalam tataran sosial masyarakat Indonesia, hal ini juga termasuk pada kasus korupsi lainnya yang menyelewengkan segi kemanfaatan hukum sebagai tindakan keadilan yang membahagiakan masyarakt. Jadi hukum di Indonesia harus ditinjau ulang dari segi kemanfaatan hukum itu sendiri yang memiliki efek kemanfaatan sosial dan psikologi.
      Maka dari itu suatu hukum dalam tataran sosiologi mempunyai peranan penting guna mencapai tujuan besar dari hukum itu sendiri. Dari hal ini timbul suati pertanyaan akan kemanfaatan hukum sendiri seperti: “Seberapa efektivitas dari peraturan-perturan hukum tertentu?”, “Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas peraturan hukum-hukum tertentu?”, “Apakah sebabnya orang taat kepada hukum?”, “Golongan mana yang di untungkan dari perturan hukum yang di buat?”, dan lain sebagainya yang menjadi obyek penyelidikan sosiologi hukum.
      Merunut kasus di atas ditakutkan hukum di Indonesia hanya sbagai mainan perpolitikan saja seperti yang diungkapkan oleh Mahfu MD “ hukum adalah produk politik. Inilah yang mendasari akan keberlakuan hukum di Indonesia masih belum progresif untuk kalangan masyrakat akan kesadaran hukum sebagai keadilan sementara atas tindakan penyelewengan hukum, akan tetapi tidak dipungkuri dalam hal penyelesaian hukum harus ada banyak pertimbangan yang harus diteliti dari berbagai aspek, tidak hanya dilihat dari segi normatif hukum tersebut akan tetapi juga harus dilihat dari dampak hukum tersebut. Wallahua’lam....
اللهم  اجعل فى كل امتحاننا من الناجحين والسالمين والصابرين والممتازين ولا تجعلنا من الخاسرين والملعونين و المتكبرين......................
اللهم استودعتك بما قرأت وبما تعلمت واردد اليا عند حاجتي اليه..............امين

0 komentar:

Post a Comment