Pages

Wednesday, 15 May 2013

Negara Demokrasi Kecoak


Bulan Mei di Jawa Tengah tahun 2013 adalah bulan pesta politik, mengapa demikian? Karena di bulan ini persaingan politik lewat pilkada akan di gelar, manuver politik untuk memenangkan eksistensi diri diperjuangkan dengan janji-janji dan kampanye yang mengatasnamakan aspirasi rakyat dan demokrasi. Padahal sejatinya para elit politik belum mengerti arti demokrasi di dalam hidupnya. Terbukti dengan banyak kasus yang terjadi di kalangan rakyat yang mengatasnamakan demokrasi padahal sejatinya hanyalah manufer untuk mencari nama demi kemenangan yang dicapai. Secara teori demokrasi bisa diartikan sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dalam upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Pengertian di atas adalah pengertian yang secara teoritis setiap orang bisa menghafalkanya, akan tetapi jika diimplementasikan dalam kehidupan hanya manusia pilihan yang bisa. Sebenarnya alam banyak mengajarkan kepada manusia akan arti demokrasi, seperti pembahasan kali ini saya akan membahas dan belajar tentang hewan yang mempunyai demokrasi tinggi yaitu “Kecoak”.
Kasus kecoak mencuat di Universitas Belgia, para ahli Biologi dari Fakultas Sains menemukan hasil menakjubkan tentang kecoak. Pola hidup kecoak layaknya kehidupan hewan yang berkelompok. Binantang ini bergerak begitu cepat dan terorganisir dengan baik dan arahnya sukar untuk dipahami. Penelitian tersebut membuktikan, bahwa kecoak dalam menentukan keputusan bersama dengan cara menyentuh antena atau bulu panjang kawannya dengan gerak cepat.
Penelitian tersebut dilakukan terhadap 50 kecoak yang dimasukkan ke dalam ruang kaca besar yang tertutup gelap. Karean kecoak biasa hidup di tempat-tempat yang gelap. Lalu dimasukkan tiga buah replika pondokan ke dalam ruangan itu. Setelah masing-masing kecoak menyentuh antena kecoak yang lain dengan cepat, semua masuk ke dalam satu pondokan terterntu. Sedangkan kedua replika pondokan lainnya dibiarkan kosong. Penelitian kedua kemudian dilakukan kembali untuk membuktikan apakah kecoak akan masuk dan mengisi kedua tempat kosong itu. Penelitian kedua dilakukan dengan mengambil komunitas kecoak yang baru. Setelah saling kontak antara satu dan yang lainnya, sekumpulan kecoak inipun memilih masuk ke satu tempat dan membiarkan kedua replika pondokan lainnya kosong.
Tingkah laku kecoak membuat para pakar terheran dan kagum, sehingga mereka menggelar penelitian ketiga, dan langsung memasukan sekumpulan kecoak ke dalam ruangan kaca yang di dalamnya terdapat dua buah replika kosong. Kecoak-kecoak itu lalu masuk ke dalam satu replika saja dan membiarkan yang satunya kosong. Penelitian ini membuktikan bahwa binatang ini mempunyai kesepakatan bersama untuk menghargai dan menghormati milik orang lain.
Budaya musyawarah dan mufakat ini juga diterapkan dalam dunia bintang yang lainnya, seperti semut, lebah, serigala, kerbau, ikan yang hidup dengan gerakan yang harmonis di dalam air. Ini membuktikan bahwa penerapan demokrasi dan musyawarah adalah wajar dan merupakan insting atau fitrah bagi hewan dan binatang.
Manusia seharusnya belajar dari penelitian ini, kerbau dan kecoak dari jaman dahulu sudah mempraktikkan dan terus konsisten menerapkan hidup berdemokrasi, saling menerima pendapat, bermufakat, menghormati hak-hak orang lain dan mendengarkan aspirasinya. Sebaliknya banyak komunitas manusia yang tidak mampu menerapkan dan membangun kehidupan dalam bingkai nilai-nilai demokratis sebagai prinsip kehidupan. Padahal secara substantif manusia adalah makhluk yang istimewa dengan diberikannya akal. Tetapi terkadang dengan akalnya manusia bertindak layaknya binantang dan mengingkari fitrahnya dalam hati nuraninya.
Semoga dengan pelajaran yang dipetik dari KECOAK ini dapat mengingatkan kita semua baik dari elemen pemerintah untuk mengakkan segi-segi demokrasi yang adil, aspiratif dan pro-rakyat. Amien. Wallahua’lam.....
Diambil dari sebuah kisah dalam buku karya Mahmud Khalifah, Belajar dari Ayat-ayat Allah yang Tersirat, Jakarta: Pustaka al-Fadilah, hlm. 119-120.

0 komentar:

Post a Comment