Indonesia
merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala tindak pidana (khususnya
korupsi), tersangka tidak boleh dimassa. untuk menindak para tersangka terdapat
prosedur , alat-alat baru, dengan kultur baru. Perang seperti ini dilakukan
oleh orang tertentu (jaksa, advokat, dan hakim sebagai wasitnya) yang berwenang
dan telah menjalani pendidikan khusus.
Rakyat
yang polos melihat dengan jelas korupsi itu dilakukan, tetapi mereka tidak
dapat masuk untuk mengatakan apa yang mereka lihat. Rakyat dianggap tidak tahu
aturan main, tidak mengerti hukum.
Realita
yang ada, peperangan antar jaksa dan advokat di pengadilan adalah mentargetkan
kemenangan atas perang itu, dengan demikian segala cara dilakukan untuk
mencapai kemenangan.
Hakim,
sebagai alat penegak hukum ia sangat terkuras saat menjalankan tugasnya karena
harus menjalani suatu pergulatan batin. Suasana inI terjadi karena ia harus
membuat pilihan-pilihan yang sering tidak mudah. Selain itu, hakim juga harus
mewakili suara rakyat yang diam, tidak terwakili dan tidak terdengar.
Lagi-lagi
untuk mewujudkan uraian di atas diperlukan peran kita semua untuk bersama-sama
mewujudkannya. perlu kita ketahui bahwa hakim itu dua macam:
1. Mereka yang saat mengadili perkara,
pertama-tama mendengarkan suara dan putusan hati nuraninya, baru mencari aturan
hukum untuk menjadi landasan putusan nuraninya itu.
2. Hakim yang selalu mengutamakan suara
perutnya , lalu mencarikan pasal-pasal untuk membenarkannya.
Tipe
yang pertama ini merupakan minoritas, kita harus terus mendorong dan mendukung
bahwa apa yang ia lakukan adalah benar dan mulia. Pendidikan hukum juga punya
peran besar dalam mewujudkan hakim-hakim tipe pertama. Dunia pendidikan
sebaiknya meninjau kembali parameter yang selama ini menjadi pegangan hakim
dalam memutus perkara.






0 komentar:
Post a Comment