Pages

Saturday, 28 March 2015

Perang di Balik Toga Hakim

Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala tindak pidana (khususnya korupsi), tersangka tidak boleh dimassa. untuk menindak para tersangka terdapat prosedur , alat-alat baru, dengan kultur baru. Perang seperti ini dilakukan oleh orang tertentu (jaksa, advokat, dan hakim sebagai wasitnya) yang berwenang dan telah menjalani pendidikan khusus.

Rakyat yang polos melihat dengan jelas korupsi itu dilakukan, tetapi mereka tidak dapat masuk untuk mengatakan apa yang mereka lihat. Rakyat dianggap tidak tahu aturan main, tidak mengerti hukum.
Realita yang ada, peperangan antar jaksa dan advokat di pengadilan adalah mentargetkan kemenangan atas perang itu, dengan demikian segala cara dilakukan untuk mencapai kemenangan.

Hakim, sebagai alat penegak hukum ia sangat terkuras saat menjalankan tugasnya karena harus menjalani suatu pergulatan batin. Suasana inI terjadi karena ia harus membuat pilihan-pilihan yang sering tidak mudah. Selain itu, hakim juga harus mewakili suara rakyat yang diam, tidak terwakili dan tidak terdengar.

Lagi-lagi untuk mewujudkan uraian di atas diperlukan peran kita semua untuk bersama-sama mewujudkannya. perlu kita ketahui bahwa hakim itu dua macam:

1. Mereka yang saat mengadili perkara, pertama-tama mendengarkan suara dan putusan hati nuraninya, baru mencari aturan hukum untuk menjadi landasan putusan nuraninya itu.
2. Hakim yang selalu mengutamakan suara perutnya , lalu mencarikan pasal-pasal untuk membenarkannya.

Tipe yang pertama ini merupakan minoritas, kita harus terus mendorong dan mendukung bahwa apa yang ia lakukan adalah benar dan mulia. Pendidikan hukum juga punya peran besar dalam mewujudkan hakim-hakim tipe pertama. Dunia pendidikan sebaiknya meninjau kembali parameter yang selama ini menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.

0 komentar:

Post a Comment