![]() |
| Cincin Akik yang Ofan pakai |
Untuk
menanggapi permasalahan cincin batu akik dengan meminta petunjuk dari Allah Ta'ala, akan dikemukakan sebuah riwayat Imam
Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan
batu mata cincinya berasal dari negeri Habasyi.
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا رواه مسلم
“Dari
Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari
perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
Menurut
Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya
itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu
mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari
pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata
cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam.
Sedangkan
dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang
menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd
al-Barr ini adalah yang paling sahih.
Dari
sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat
Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat
dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka
menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang
matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya
dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa
batu mata cincin beliau itu dari batu akik.
وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ
يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا
بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ
الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ
عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ
خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ
“(Dan
mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah
batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena
keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan
dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu
hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas
bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd
al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa
keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin
yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari
batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi,
al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2,
1392 H, juz, 14, h. 71)
Namun
terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata
cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang
terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan
menjelaskan pandangan”
وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ
بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ
“Dan
di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah
salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa
menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi,
Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz,
5, h. 216)
Lantas
bagaimana hukum memakainya? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau
batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak
untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ
لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ
وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ
“Imam
Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai
mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari
aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki,
pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan
(diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H,
juz, 1, h. 221)
![]() |
| Koleksi batu akik Ofan |
Jangan
pernah memakai batu cincin karena berniat menyombongkan diri dan takabbur.
Bahkan bukan hanya batu cincin, tetapi semua yang kita kenakan juga.[1]
Wallahua'lam... Ofan.
[1] (disadur
dari http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,59-id,54363-lang,id-c,bahtsul+masail-t,Hukum+Memakai+Batu+Akik-.phpx)








0 komentar:
Post a Comment