Hukum
Perkawinan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan
perkawinan dengan segala akibatnya, perceraian dan harta perkawinan. Dalam
hukum adat hukum perkawinan adalah hidup bersama antara seorang laki-laki
dengan seorang atau beberapa orang perempuan sebagai suami istri dengan maksud
untuk melanjutkan generasi.
Menurut
hukum adat, perkawinan bukan merupakan urusan pribadi dari orang yang kawin,
tetapi juga menjadi urusan keluarga, suku, masyarakat, dan kasta. Perkawinan
berarti pemisahan dari orang tuanya dan untuk seterusnya melanjutkan garis
hidup orang tuanya. Bagi suku, perkawinan merupakan suatu usaha yang
menyebabkan terus berlangsungnya suku itu dengan tertibnya.
Bagi
masyarakat (persekutuan), perkawinan juga merupakan suatu peristiwa penting
yang mengakibatkan masuknya warga baru yang ikut mempunyai tanggungjawab penuh
terhadap persekutuannya. Bagi kasta, perkawinan juga penting, karena kasta
dalam masyarakat (dahulu) sering mempertahankan kedudukannya dengan mengadakan
tertib perkawinannya sendiri.
Oleh
karena perkawinan ini memiliki arti yang sangat penting, maka pelaksanaannya
senantiasa disertai dengan upacara-upacara adat, kadang lengkap dengan
sesajen-sesajennya. Agar mempelai berdua selamat mengarungi hidup baru sampai
akhir hayatnya atau sering disebut dengan sampai kaken-kaken dan ninen-ninen. Segala
upacara-upacara ini merupakan upacara peralihan, upacara yang melambangkan
perubahan status dari mempelai berdua; yang tadinya hidup berpisah, setelah
melalui upacara-upacara itu menjadi hidup bersama dalam suatu keluarga (somah)
sebagai suami istri. Semula mereka milik orang tuanya, kemudian menjadi
keluarga mandiri.






0 komentar:
Post a Comment