Pages

Monday, 22 December 2014

Kawin Adat dalam Kehidupan Masyarakat

Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dengan segala akibatnya, perceraian dan harta perkawinan. Dalam hukum adat hukum perkawinan adalah hidup bersama antara seorang laki-laki dengan seorang atau beberapa orang perempuan sebagai suami istri dengan maksud untuk melanjutkan generasi.
Menurut hukum adat, perkawinan bukan merupakan urusan pribadi dari orang yang kawin, tetapi juga menjadi urusan keluarga, suku, masyarakat, dan kasta. Perkawinan berarti pemisahan dari orang tuanya dan untuk seterusnya melanjutkan garis hidup orang tuanya. Bagi suku, perkawinan merupakan suatu usaha yang menyebabkan terus berlangsungnya suku itu dengan tertibnya.
Bagi masyarakat (persekutuan), perkawinan juga merupakan suatu peristiwa penting yang mengakibatkan masuknya warga baru yang ikut mempunyai tanggungjawab penuh terhadap persekutuannya. Bagi kasta, perkawinan juga penting, karena kasta dalam masyarakat (dahulu) sering mempertahankan kedudukannya dengan mengadakan tertib perkawinannya sendiri.
Oleh karena perkawinan ini memiliki arti yang sangat penting, maka pelaksanaannya senantiasa disertai dengan upacara-upacara adat, kadang lengkap dengan sesajen-sesajennya. Agar mempelai berdua selamat mengarungi hidup baru sampai akhir hayatnya atau sering disebut dengan sampai kaken-kaken dan ninen-ninen. Segala upacara-upacara ini merupakan upacara peralihan, upacara yang melambangkan perubahan status dari mempelai berdua; yang tadinya hidup berpisah, setelah melalui upacara-upacara itu menjadi hidup bersama dalam suatu keluarga (somah) sebagai suami istri. Semula mereka milik orang tuanya, kemudian menjadi keluarga mandiri.

0 komentar:

Post a Comment